Bima, Jeratntb.com – Satreskrim Polres Bima berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yg marak terjadi di wilayah hukum Polres Bima dan Dompu. Senin (5/10-20)
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.Sos menuturkan, adapun identitas terduga palaku yakni,
Inisial D (30), RD (20), SR (20) DPO, dan One (19), Dalam DPO.
Mereka berasal dari Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima NTB.
Sebelumnya Tim mendapatkan informasi bahwa ada dua unit sepeda motor yg dibawa oleh tersangka D alias Doa.
“Kemudian Tim berkorelasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bolo untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut” Jelas Adhar,
Selanjutnya, Tim PUMA Polres Bima berkumpul di Polsek Bolo dan gabungan dengan personel Polsek Bolo menuju tempat persembunyian pelaku.
Setelah dilakukan penggerebekan di tempat persembunyian gubuk miliknya, D tidak ada di tempat, hingga anggota kembali namun berpapasan denga para pelaku diperjalanan yang sedang mengendarai motor bersama satu orang temannya.
Kemudian anggota berusaha memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku lalu berhenti dan turun dari sepeda motor miliknya sembari mengayunkan sebilah parang kearah anggota.
Sedangkam satu orang temannya, Rian langsung turun dari sepeda motor dan membalikkan kedua tangannya dalam posisi tiarap.
Melihat kondisi D yg mengayunkan sebilah parang, anggota memberikan tembakan peringatan beberapa kali namun tidak diindahkan oleh D malah berusaha untuk menjauh dan melarikan diri.
“Petugas berusaha mengejar dan memperingatkan agar pelaku bisa menyerahkan diri” Ungkap Kasat Reskrim,
Namum dengan beraninya pelaku kembali menantang petugas sambil mengayunkan sebilah parang kearah anggota, “Karena merasa terancam lalu anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku, namun meleset”
Tidak sampai di situ, Anggota pun berusaha mendekati pelaku, akan tetapi D tetap mengayunkan sebilah parang panjang kearah anggota, karna merasa terancam anggota kembali menembak pelaku hingga tersungkur.
Akibat kejadian itu, anggota membawa pelaku ke Puskesmas Bolo dan dirujuk ke RSUD Bima untuk perawatan medis.
Adapun jumlah barang bukti yang sita dari tangan para pelaku yaitu, lima unit sepeda motor, satu buah perang panjang, serta dua kunci motor dan satu kunci T.
“Atas perbuatan tersangka D yang merupakn DPO telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 sampai dengan 12 tahun penjara” Terangnya,
Sedangkan dari hasil interogasi, temannya atas nama Rian merupakan tersangka baru, yang melakukan pencucian dua unit sepeda motor di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten dompu.
“Yang mana korbannya sedang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggelewa sedangkan dua yunit barang bukti yg mereka curi sdh kita amankan,” ungkapnya,
Kasat Reskrim Polres Bima mengakui, DPO berinisial D sering dilakukan upaya penyergapan namum selalu bisa lolos karna pelaku tergolong orang yang nekat, dan selalu melakukan perlawanan terhadap petugas, “Alhamdulillah kali ini berhasil kami ringkus” Imbuhnya,
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tersangka berinisial D merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dikeluarkan sejak tahun 2019 sebagaimana DPO /28/VI/ 2019 / Reskrim, tgl 1 juni 2019.
Selain itu, pria tegas ini juga menghimbau kepada pelaku lain agar segera menyerahkan diri.
Sesuai dengan masuknya Laporan Polisi, LP/150/V/2019/res.bima Polsek Donggo tgl 22 mei 2019 korban muhtar Desa Sanggari, Kecamatan Donggo, TKP depan Postu Desa Palama Donggo.
LP /336 / X/ 2020 /NTB/ Res Bima, 05 Oktober 2020, dengam korban Sulastri Desa O’ o Donggo, TKP desa O’o Donggo, dan LP/ 64 / X/ 2020/ NTB/ res DOMPU/ sek. Manggelewa, tgl 5 Oktober 2020, korban Haerul Anwar warga Desa Doro Melo, TKP Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. (Jr Iphul)
Sumber : Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S.sos