Site icon Jerat NTB

Motor Jaminan Pinjaman Dijual, Korban Lapor Polisi

Dompu, Jeratntb.com – Seorang pria berinisial SF (27) diringkus oleh tim Puma Polres Dompu, lantaran diduga terlibat melakukan penggelapan sepeda motor.

Penangkapan terjadi berdasarkan laporan Korban, Burhan (31) warga Dusun Tanju, Desa Kampasi maci, Kecamatan Manggelewa, dengan Laporan Polisi No : LP / K / 439 / XI / 2020 / NTB / Polres Dompu, Tanggal 10 November 2020.

Menurut keterangan korban melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, bahwa AF diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo Fit milik korban.

Kejadian berawal, saat itu korban menitipkan sementara sepeda motornya kepada AF sebagai jaminan, berhubung korban pernah meminjam uang kepada AF, malah sepeda motor tersebut dijual oleh SF pada orang lain.

“Karena tidak terima dengan tindakan SF, sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu” Jelas Hujaifah,

Atas laporan itu, Tim melakukan penyelidikan keberadaan SF, hingga mendapat Informasi SF sedang berada di rumahnya.

Untuk memastikan itu, tim langsung bergerak menuju rumah terduga di Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim membawa SF ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.

Sat Reskrim melalui Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menerangkan, atas kejadian itu pihaknya juga telah menyita sebuah sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam.

“SF akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara” Terangnya, (Jr Iphul)

Exit mobile version