Dompu, Jeratntb.com – Predator anak kembali terjadi, kali ini menimpa anak berusia 8 tahun di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu NTB.
Kejadian itu saat korban inisial KM mengeluh sakit dan merintih saat buang air kecil, lantas mengadu kepada ibunya kalau Ia merasakan sakit di alat sensitifnya.
Setelah ditanya, lalu korban menjelaskan, bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara masukkan jari ke dalam alat sensitifnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K , melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, kejadian itu di dalam kios atau rumah korban sendiri saat kedua orang tuanya lengah, di Dusun Makmur, Desa Doromelo. Sabtu (14/11-20) sekitar pukul 15.00 wita.
Tidak mau tinggal diam dengan aduan anaknya, kedua orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu kepada kepolisian terdekat.
Usai menerima laporan, lanjut hujaifah, pihak Polsek Manggelewa langsung mengarahkan korban agar memberikan laporan langsung ke Polres Dompu, malalui Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas laporan pihak korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, dengan segera memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh, Bripka Zainul Subhan agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.
Lanjut Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan, akhirnya AR berhasil ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun sebelumnya, AR alias Bronjo (47) itu sempat kabur dari pengejaran polisi, akhirnya berhasil dibekuk di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, minggu (15/11-20) sekira pukul 20.00 wita.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana, tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara” Kutip Hujaifah, (Jr Iphul)

