Dompu, Jeratntb.com – Kasus pembunuhan terhadap korban H. M. Yakub (65) yang terjadi beberapa bulan lalu di so Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, yaitu pada Rabu (15/7-20), kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah setelah menerima surat dari Kejaksaan Dompu, senin (16/11-20)
Berkas perkara tersebut, sesuai dengan Laporan Polisi LP/295/VII/2020/Res. Dompu, tertanggal 15 Juli 2020, dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami juga telah tindak lanjuti dengan tahap dua dengan penyerahan tersangka dan barang bukti” Terangnya,
Kembali Hujaifah menceritakan, bahwa peristiwa tragis itu disebapkan masalah sepele, karena kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di dalam lahan pertanian yang digarapnya.
Sehingga memicu amarah keduanya palaku yaitu, SL dan AS menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban, meyebapkan korban meninggil dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelauku pun berupaya beralibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan di sebuah pondok milik petani di areal persawahan setempat, “Sehingga terkesan korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh” Jelas Hujaifah,
Oleh karena itu, Kepolisian berupaya mendalami kasus tersebut, karena ditemukan kejanggalan yang mencurigaka atas kematian korban.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Hujaifah, pihak kepolisian berupaya koordinasi dengan keluarga korban sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi.
Terungkap fakta dari hasil autopsi bahwa kematian korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya. “Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua pelaku”
Dihadapan polisi, ke dua pelaku mengaku membunuh korban karena merasa tidak puas dengan pembagian air irigasi di areal pertanian (sawah) yang mereka garap.
Kini keduanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 338 yunto, 351 (3) yunto 55 KUH pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara. Kutip Hujaifah, (Jr Iphul)