Penyaluran Pupuk Sibsidi Labrak Aturan, Petani Dipaksa Ambil Kredit

Bima, Jeratntb.com – Surat edaran Bupati Bima Nomor: 660/001/06.13/2018 tentang penyaluran pupuk bersubsidi tampak tidak maksimal diindahkan oleh petugas yang berwenang seperti jajaran panitia pengawas pupuk Kecamatan Parado.
Sampai hari ini penjualan pupuk subsidi di kecamatan Parado tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana SK Menteri Pertanian RI Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017. Selain itu, beberapa oknum pengecer setempat tetap menjual pupuk secara berpaket dengan yang non subsidi.
Beberapa minggu yang lalu, salah seorang petani dari desa Parado Rato bernama Aminah warga RT 15 kepada tim media ini mencetitakan bahwa ia membeli pupuk subsidi pada salah satu pengecer yang ada dan mendapatkan harga Rp 140 ribu tanpa diberi pupuk paket. Lantaran stok pupuk ditempat lain tidak ada, dirinya terpaksa membeli dengan harga yang melambung tinggi. “Terpaksa ambil pupuk ini meskipun harga mahal, jika tidak akan berdampak pada tanaman padi,” keluhnya.
Mendengar keluhan petani tersebut, kami tim Media Jeratntb mencoba melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran dan fakta yang sebenarnya. Alhasil, dijumpai oleh kami hal yang serupa dialami oleh petani lainnya, membayar
dengan harga 140rb namun ia juga terpaksa membeli yang disertai non subsidi sebagai paketan/tambahan. Jum’at kemarin dan hari ini kami juga mendapatkan beberapa warga yang membeli pupuk yang disertai dengan pamaketan.
Kapolsek Parado sebagai bagian dari panitia pengawas pupuk Kecamatan Parado yang kami konfirmasi langsung di kantornya pada hari Kamis (10/12)  tidak menunjukan sikap tegas yang pasti kepada kami terkait penindakan harga pupuk subsidi yang begitu jauh dari harga yang ditetapkan dalam aturan.
Di hari yang sama, Kepala BPP Parado Ma’ruf yang kami hubungi mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada setiap pengecer yang ada terkait harga eceran tertinggi dan dikatakannya juga bahwa sistem pemaketan tidak dibenarkan dalam aturan.
Pengakuan Kepala BPP inipun dibantah oleh Ruslan salah seorang pengecer saat ia berkunjung di kantor Polsek Parado.
Disebutkannya bahwa ia tidak mengetahui adanya sosialisasi yang dilakukan satu petugaspun terkait aturan-aturan seputar pupuk subsidi. Ia juga mengakui bahwa penjualan yang ia lakukan sebagaimana teman-teman pengecernya lainnya, yakni harga Rp 140 ribu plus non subsidi. “100 ribu itu yang subsidi dan ditambah non subsidi 5 kilo gram jadi 140 ribu. Itu biasa saya jual sebagaimana teman-teman pengecer lain dan tidak boleh tidak tanpa pupuk tambahan,” terangnya.
Kapolsek yang mendengar penjelasan pengecer didepannya tidak merespon sepatah katapun terkait sistim penjualan pupuk subsidi yang menabrak aturan.
Masalah yang dihadapi para petani soal pupuk subsidi, bukan cuma harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dipaksa membeli secara berpaket, tapi petani juga dipaksa untuk ambil kredit dengan harga dua kali lipat dibayar usai panen. Jika tidak dikredit maka petani diancam tidak diberikan pupuk oleh beberapa oknum pengecer.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Yani S.Pd salah satu pemuda yang aktif mengkritik pemerintah setempat soal harga pupuk mengatakan keberadaan panitia pengawas pupuk di Parado sampai hari ini belum mampu memberikan solusi bagi petani-petani miskin. Selain itu panitia menurutnya hanya menonton soal harga pupuk subsidi yang cukup merugikan petani. Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain mendengarkan pendapat dari petani, lanjutnya, kami juga tetap memantau harga pupuk di lapangan. Untuk memastikan kebenaran terkait problem yang dihadapi petani kami menyamar menjadi pembeli pupuk pada beberapa pengecer dan memang benar bahwa harganya seperti yang dikeluhkan.
Dalam hal ini tentu bukan masalah sepele karena sangat meresahkan petani awam. Untuk itu, fungsi panitia pengawas pupuk kecamatan Parado seharusnya dimaksimalkan namun sejauh yang kami pantau tupoksinya tidak maksimal dan perlu dipertanyakan, mengapa sampai hari ini harga pupuk subsidi masih liar sedangkan jajaran panitia pengawas tetap ada.
Selain mengawasi kelangkaan, sejauh mana mereka mengawasi harga subsidi yang sudah diamanahkan dalam aturan, atau mungkinkah oknum-oknum pengecer sudah bekerja sama dengan jajaran panitia pengawas sehingga sampai hari ini masih terdapat pengecer yang menabrak aturan dan membebani petani dengan cara mereka sendiri (harga di luar ketetapan, penjualan disertai pemaketan dan sistem kredit).
Pejabat sementara Camat Parado Ibrahim S.H, M.H sekaligus sebagai ketua panitia pengawas pupuk yang kami konfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala BPP untuk diskusikan terkait pupuk namun tidak diindahkan. “Jauh hari dan beberapa kali saya mengundang kepala BPP tapi sampai hari ini belum diindahkan”.
Rencana rapat terkait masalah itu sudah direncanakannya pada awal-awal ia bertugas menggantikan Baharuddin selaku Camat yang lama, bahkan tepat pada pertengahan bulan lalu Ibrahim berjanji akan mengadakan rapat secepatnya agar mencari solusi terkait masalah pupuk. Namun sampai hari ini kami belum mendapat kabar soal rapat dalam rencananya.
Kami berharap masalah pupuk subsidi di Parado menjadi perhatian serius dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang sehingga masyarakat petani tidak terus dicekik oleh oknum-oknum pengecer yang tidak bermoral tanpa nurani. Harapnya (Jr Irwan

Pos terkait