Bima, JeratNTB – Pernyataan ini disampaikan Ketua badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) porpinsi NTB – Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH jumat (5/4-19) di kantor sekretariat Panwascam Monta.
Menurut Khuwailid, secara tekhnis pelaksanaan ada pada KPU namun untuk mempertegas itu Bawaslu perlu menyampaikan bahwa hal ini menjadi bagian tugas calon untuk memberikan pendidikan kepada pemilih, “Di PKPU sudah ditegaskan bahwa yang boleh didampingi hanya penyandang cacat, selain itu tidak diperbolehkan. Pemilih yang dikuatirkan tidak bisa membaca, disinilah peran calon sesungguhnya untuk mengajarkan termasuk tim yang dibentuk itu harus berperan aktif memberikan pendidikan memilih untuk calon pemilih,” tegas dia.
Karena, kata khuwaid. “Jika sudah diajarkan secara maksimal, ketika hari pemilihan maka orang ini akan melakukan sesuai dengan yang terekam dalam memorinya. Memasang baliho banyak-banyak tidak menjamin calon pemilih menjadi cerdas, peran aktif calon dan tim sukses jauh lebih maksimal,” terangnya.
Dijelaskan juga, untuk menertibkan proses pelaksanaan proses pemilihan, Pengawas TPS memiliki kewengan penuh untuk memantau dan merekomendasikan sukses tidaknya proses pencoblosan hingga penghitungan suara. “Pengawas TPS berkewenangan untuk mengawasi dan mengoreksi seluruh proses yang ada di TPS bahkan untuk menentukan dilakukan pemilihan ulang atau tidak adalah pengawas TPS, maka penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengawas TPS melalui pelatihan-pelatihan,” tegas Khuwailid. [jr]