Dompu, Jeratntb.com – Setelah ditetapkan dua tersangka dalam penyebaran video syur oknum polisi yang dilakukan dalam ruangan isolasi RSUD Dompu, yaitu A dan AM yang merupakan oknum pegawai Rumah Sakit.
Penetapan tersangka itu saat jumpa pers pada jum’at (22/01-202) pagi di Mapolres Dompu.
Kini polisi menetapkan dua tersangka baru penyebaran video amorat tersebut yakni berinisial A alias B dan IK.
“Mereka saat ini telah ditahan di Mapolres Dompu” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.TK., terhadap para awak media, rabu (27/01-2012).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjekaskan, hal itu berdasarkan potongan video yang discreenshot dan diposting lewat akun facebook milik S alias B.
“S alias B mengapload lewat akun Facebook miliknya kurang lebih selama satu jam, sehingga menyebar” katanya,
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam video tersebut katanya didapat dari Ik, “Kami melakukan penyelidikan ternyata video tersebut didapat dari saudara IK” ungkap Roland,
Berawal IK mengirimkan video tersebut kepada S alias B lewat messengger, sehingga S menyebarkan video tersebut dan menjadi buming.
Atas perbuatanya, Lanjut Kasat, kini kedunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-undang ITE karena membagikan screenshot potongan video dan memviralkannya lewat status akun facebook.
“Dalam kasus ini, menjadi empat tersangka karena telah menyebarkan video itu,” terangnya,
Dikatakan, motif terduga pelaku menyebarkan video tersebut adalah hanya ingin memberitahukan bahwa telah terjadi perbuat tidak senonoh di dalam sebuah Rumah Sakit, “Akan tetapi tidak disebutkan Rumah Sakit mana” tandasnya,
Ia menilai hal itu salah, dan harusnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian.
Sedangkan oknum anggota pemeran dalam video tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Dompu, dan akan dikenakan peraturan kedisplinan hingga kode etik.
Hal itu juga seperti diungkap oleh Kapolres dalam jumpa pers beberapa hari lalu, “Selain itu oknum anggota berinisial F itu, terancam akan dijerat dengan Undang-undang karantina Kesehatan” jelas Kapolres Dompu, Syarif Hidayat, S.IK.,
Sedangkan pemeran wanita dalam video tersebut belum bisa dimintai keterangan, “Oknum tersebut sedang dikarantina karena dinyatakan postif Corona,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu. (Jr Iphul)