Kunci Jawaban Seleksi Perangkat Desa Ragi Bocor, Abubakar Ancam Polisikan Panitia

Bima, Jeratntb.com – Seleksi perangkat desa Ragi Kecamatan Palibelo yang digelar pada hari kamis (4/2-21) dinilai tidak sportif.

Pasalnya seleksi yang diikuti oleh 21 orang peserta itu diduga panitia telah sengaja membocorkan kunci jawaban sebelum tes dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Abubakar salah satu warga setempat Jum,at (5/2/21) pagi tadi

Kata dia, penjaringan aparatur Desa Ragi itu dilakukan untuk mengisi posisi Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan dan kaur Ekonomi Pembangunan. “Pada proses tes, kami curiga kunci jawaban soal ujian telah diberikan kepada 3 peserta yang lolos,” ungkapnya.

Ia berjanji akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima dengan 18 peserta yang tidak lolos. “Kami sudah kumpulkan semua bukti bukti secepatnya saya akan laporkan,” Ujar dia.

Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh panitia tersebut telah melanggar UU desa dan pidana penipuan 378 KUHP, yang menyebutkan, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang bisa di pidana.

Bahkan sambung Bek sapa’annya perbuatan mereka telah melanggar KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut Penyuapan merupakan tindak pidana yang kerap terjadi dan bersinggungan dengan pejabat pemerintahan yang dilakukan oleh pengusaha/swasta atau partai politik. Untuk Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok, dan sebagainya.

Salah satu panitia Muhammad Mansyur yang dikonfirmasi oleh media ini lewat telepon tidak pernah menanggapi hingga berita ini diturunkan pihak panitia masih dalam upaya Konfirmasi. (Jr Ages)

Pos terkait