Model Pelayanan Perijinan di Kota Bima Hambat Investasi 

Wakil Ketua KADIN Bima, Hadi Santoso MM.
Wakil Ketua KADIN Bima, Hadi Santoso MM.


Kota Bima, Jeratntb.com— Mekanisme Perpanjangan Surat Ijin dan Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Penanaman Modal dan Palayan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bima, dikeluhkan dan dinilai belum sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan RI.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Bima, Hadi Santoso, ST, MM, dalam press releasenya, Rabu (12/12).

Hal itu didasarkan pengalaman timnya mengurus perpanjangan SIUP dan TDP pada Dinas PMPTSP Kota Bima. Pihak Dinas PMPTSP justru meminta pihaknya memenuhi berbagai persyaratan layaknya mengurus ijin baru. Pihaknya diwajibkan melampirkan NPWP, IMB, BPJS, Materai, SIUP Asli, SPPL dari Dinas LH, dll.

“Sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP. Dan Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Permendag Nomor 2/M-DAG/PER/SE/2/2017. Namun, sayangnya, sampai detik ini Dinas PMPTSP Kota Bima, belum mengacu sepenuhnya ke Permendag tersebut,” ujar pria yang juga Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Bima ini.

Menurut Dosen Kewirausahaan di sejumlah PTS di Bima ini, semua hal telah terang benderang dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/9/2017 tentang SIUP sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 (a) SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usahanya atau tidak perlu lagi diperpanjang.

Demikian halnya mekanisme perpanjangan TDP yang dipermudah, dengan cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas terkait dengan melampirkan  fotocopy TDP yang lama (Pasal 9A ayat 1, Permendag).

“Dinas terkait bahkan hanya dikasih waktu tiga hari untuk menerbitkan TDP perpanjangan itu. Jika tidak diterbitkan/lewat dari tiga hari, maka otomatis TDP lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui. Itu berdasarkan Pasal 9A ayat 3 dan 4 Permendag Nomor 8/2017,” jelas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Selular (APSEL) Bima ini.

Hadi yang juga Direktur Sentral Muslim Group ini, menyayangkan lambannya Dinas PMPTSP mengaplikasikan peraturan dan Surat Edaran Menteri Perdagangan tersebut. Mengingat Permendag itu telah dikeluarkan hampir dua tahun yang lalu, sejak Februari 2017.

“Saya sempat mendengar alasan akibat adanya banjir dan berkas yang ada di Dinas PMPTSP hilang. Hal ini justru perlu dipertanyakan balik. Bukankah hampir semua pengusaha juga kena banjir? Ini bersifat force majure. Jadi dengan adanya banjir maka pengusaha justru harusnya dimudahkan, bukan malah dipersulit,” jelas Ketum DPW IKATEK UNHAS Bali-Nusra ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP Nomor 24/2018), yang mengakomodir  Online Single Submission(OSS), justru sangat memudahkan. Karena pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai TDP.

Hadi mengaku sudah beberapa kali pihaknya diundang dalam rapat terpadu oleh Dinas PMPTSP dan hampir setiap tahun pihaknya menyarankan pada dinas tersebut untuk bisa mempermudah berbagai pengurusan perijinan, sehingga tercipta kenyamanan iklim investasi.

“Kota Bima ini andalannya sektor perdagangan dan jasa. Dan itu bisa terus didorong dengan menciptakan iklim investasi yang baik. Salah satu indikator penting investasi adalah regulasi yang adaptif dan mudah. Selain faktor keamanan dan kenyamanan,” tandas Ketua Umum DPD AKLINDO Provinsi NTB ini.  

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Plt. H Ahmad, yang hendak dihubungi di dinas setempat, sedang dinas luar kota. [RD]

Pos terkait