Audensi Pengecer Palibelo Dengan Lampar, Disepakati Penjualan Sesuai HET

Bima, Jeratntb.com – Menindaklanjuti tuntutan aksi Laskar mahasiswa dan pemuda rakyat (Lampar) pada senin (27/1-20). Sesuai janji pemerintah kecamatan maka Kamis, (30/1/20) pagi tadi digelar audensi dengan menghadirkan seluruh pengecer Palibelo di aula kantor Camat Palibelo .

Hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Disperindag kabupaten Bima, Kadis Pertanian kabupaten Bima, Kabag Ekonomi, Camat Palibelo, beserta semua Pengecer se Palibelo.

Khaerul Arif atau yang biasa disapa dengan Panglima Tamsis, pada kesempatan itu memberikan penegasan terhadap para pengecer agar menjual pupuk sesuai dengan Harga Het. Sesuai dengan aturan menteri pertanian No. 47/Permenta/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET Pupuk bersubsidi. Dan diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M.DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi secara maksimal.

Karena amanat aturan tersebut, maka dia juga menegaskan, kepada pihak terkait agar merespon dengan baik tuntutan mereka dan membina Distributor yang menaungi pengecer di Kecamatan Palibelo.

Menurut dia, pangkal persoalan justru datang dari Disteibutor dan oknum pengecer di kecamatan Palibelo.
“Dan saya juga meminta kepada Distributor agar mencabut ijin salah satu pengecer di desa Teke atas nama Abdul Kadir yang menjual pupuk di luar dari Desa Teke,” Tegas Panglima.

Setelah melewati berbagai sesi dialogh yang cukup alot dan aspiratif, audiensi akhirnya menyimpulkan pernyataan kesepakatan sesuai tuntutan untuk tidak jual pupuk melebihi harga Het. (Jr-Ages)

Pos terkait