Dipicu Ulah Distributor, Puluhan Petani Monta Datangi Kantor UPT Pertanian

Suasana saat Petani Mendatangi Kantor UPT Pertanian Kecamatan Monta.
Suasana saat Petani Mendatangi Kantor UPT Pertanian Kecamatan Monta.


Bima, JeratNTB.com– Puluhan petani Monta Dalam beserta sejumlah perangkat desa datangi kantor UPT Pertanian Monta senin (7/1-19), kehadiran mereka untuk dimediasi dengan distributor guna mendapat kejelasan kenaikan harga pupuk di tingkat pengecer.

Bacaan Lainnya

Warga yang hadir sempat melakukan aksi penyegelan kantor, namun itu tidak berlangsung lama karena Kapolsek Monta Iptu Edy Prayitno menyarankan untuk melakukan audensi antara pemerintah dalam hal ini dinas pertanian, dengan masyarakat petani dan pengecer yang ikut hadir.

Hadir pada audensi di halaman kantor UPT Pertanian itu Camat Monta Muhtar, SH,  kepala UPT Pertanian Monta H Salahudin, S.Pt dan sejumlah utusan dinas pertanian kabupaten.  

Sejumlah keluhan disampaikan petani diantaranya ulah pengecer yang terkesan memaksa petani untuk membeli pupuk dalam bentuk paketan dengan non subsidi sehingga harga yang harus dibayarkan mencapai 170 rb, serta kenakalan-kenakalan pengecer sehingga pembagian pupuk tidak merata, petani juga menuntut kebenaran rumor yang beredar bahwa kenaikan harga ini disebabkan ulah Distributor yang menekan pengecer.

Mencengangkan, sejumlah pengecer menuturkan hasil kesepakatan yang terbangun antara Distributor dengan Pengecer se kabupaten Bima beberapa waktu lalu, “Saat itu kami disodorkan dua bentuk pernyataan, yang salah satunya adalah kesiapan menjual pupuk non subsidi,” terang salah satu pengecer, hal itu terpaksa dilakukan karena jika tidak, maka tidak diberikan jatah pupuk atau dengan kata lain tidak lagi menjadi pengecer.

Pembengkakan biaya yang harus dikeluarkan oleh petani ini menjadi pemicu aksi protes, ditambah rumor intervensi Distributor menekan pengecer untuk menindas petani.

Kasus ini terang telah keluar dari Surat Edaran (SE) Bupati Bima yang menegaskan agar pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas ketentuan HET pada keputusan menteri pertanian RI sebesar 1.800/kg atau dengan kata lain 90 ribu/sak. Dalam SE Bupati juga ditegaskan larangan pengecer menjual pupuk subsidi paketan dengan non subsidi.

Keputusan akhir pertemuan itu, akan ada pertemuan lanjutan dengan Distributor pada hari rabu lusa, petani berkiblat pada surat edaran Bupati, sementara pengecer masih menunggu keputusan bersama Distributor pada heri Rabu (9/1-19). [JR]

Pos terkait