Dompu, Jeratntb.com – Dengan menindak lanjuti surat edaran dari Bupati Dompu nomor 360/38/BPBD/I/2020 tanggal 25 Januari 2021, Tentang Pelaksanaan Pembatasan kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Dompu.
Sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten melaksanakan rapat teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat Kabupaten Dompu, rabu (03/2-2021) sekitar pukul 14.20 wita.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruangan rapat sekda Dompu yang dihadiri oleh 20 OPD sebagai tamu undangan.
Diantaranya, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, Kapolres Dompu di wakili oleh Kabag ops AKP I Komang Astrawan, Sekda Dompu Drs. H. Muhibudin M.si, Kepala BPBD Jufri ST, M.Si, Kasat Pol PP Sai’un SH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
Dalam kegiatan rapat tersebut, Sekda Dompu Drs. H. Muhibudin, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dompu sekarang telah memasuki zona merah.
“Sangat memprihatinkan kita semua, setiap hari ada saja yang terpapar covid-19” jelasnya,
Sekda Dompu berharap agar bagaimana menyatukan presepsi supaya Dompu kembali aman dan bisa hijau kembali.
Semantara itu, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono S.Kom, menyampaikan bahwa ini merupakan komanda dari jajaran ke atas agar terus menekan dan tegas menerapkan protokol kesehatan.
“Kita saat ini di perintahkan terus oleh Komando atas, Agar kita harus tegas menegakkan protokol kesehatan” terangnya,
Selanjutnya mengefaluasi setiap satu minggu sekali untuk mengevaluasi kegiatan.
Seperti, menyampaikan kepada setiap BKM masjid agar tetap melaksanakan prokes kepada masyarakat yang melaksanakan sholat di masjid.
Dikatakan, kegiatan yang ada dipasar juga terus di laksanakan pemberian himbauan kepada masyarakat, “agar masyarakat tahu dan paham bahaya covid – 19” papanya,
“Kita laksanakan patroli setiap hari bersama sama sehingga masyarakat melihat keseriusan kita penerapkan protokol kesehatan” lanjut Dandim,
Kasat Pol PP, Sai’un SH., dalam kesempatan itu juga mengatakan permasalahan mendasar karekter masyarakat yang tidak sadar dengan aturan, “Contohnya di pasar dan di toko-toko membongkar muatan semaunya” ujar Sai’un
Ia berharap kejelasannya tentang mengenai anggaran covid 19, agar kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti hajatan meninggal, Resepsi, dan sebagainya itu agar dibatasi.
Dan pola yang akan dilakukan kedepan adalah refresif, karena katanya langkan langkah persuasif telah dilakukan.
“Kita perkuat lagi Pemerintah yang ada di bawah, Mulai dari tingkat Desa dan Camat sampai Bupati” ujarnya,
Sedangkan Kepala BPBD Dompu Jufri ST, M.Si, menjelaskan bahwa rapat harus secara teknis bagaimana cara penanganan masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti, katanya di pasar yang paling rame yaitu pasar dompu, pasar wodi, pasar ginte, pasar manggelewa soriutu, “kita adakan patroli sampai bulan Maret dua kali dalam seminggu” jelasnya,
Kabag Ops Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan menuturkan kalau ini bukan lagi untuk melakukan himbauan atau sosialisasi, “tetapi yang harus kita lakukan adalah penindakan” jelasnya,
Dalam rapat tersebut disimpulkan aturan akan diperketat lagi dalam menangani protokol kesehata, yakni di tempat-tempat keramaian demi mencegah wabah covid-19.
Sekarang waktunya untuk penindakan bukan lagi himbauan dan pencegahan, dan mulai besok katanya akan memulai patroli gabungan oleh tim gugus covid-19 Kabupaten Dompu. (Jr Iphul)

