Bima, JeratNTB – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Sape sedang dalam tahap klarifikasi dan didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Anggota PPK Sape telah dinyatakan melakukan Penggelembungan suara dari Partai Berkarya yang sangat fantastik. Hal tersebut disampaikan oleh kasi Intel Kejaksaan Raba Bima M. Ikhwanul F, SH.
Ia mengatakan terkait Dugaan Tipilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sape pihaknya sedang melakukan infestigasi untuk mendalami unsur tindak Pidana. Kalaupun ditemukan ada tindak Pidana pihaknya akan menaikan kasus tersebut, “Kami akan kordinasi dengan KPU Kabupaten Bima dan Bawaslu Kabupaten Bima. Dan untuk menganalisis kasus ini, kami cari tau dulu pidananya,” ungkap Ikhwanul Senin (13/5/19) di ruangan kerjanya.
Jaksa termuda di Kejaksaan Negeri Raba Bima ini juga menyebut anggota PPK Kecamatan Sape tersebut telah dipecat, tapi kata dia, “Walaupun mereka dipecat proses hukum tetap berjalan,” tandasnya. Untuk kasus Tipilu yang ditangani Kejaksaan Bima saat ini, baru Kasus Tipilu PPK Sape .(Jr-02)