Dompu, Jeratntb.com – Kasus pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh Reza Dompu terhadap Dedy Arsyik masuk tahap keterangan saksi ahli.
Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pihak terlapor Reza Dompu kena unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika dikutip melui Berita11.com, Jumat (16/12/2022).
Menurut Kanit Tipiter, postingan pria yang seolah-olah kebal hukum dan merasa diri orang hebat itu diduga sudah menyerang harkat dan martabat terlapor Dedy Arsyik, S.Sos.
“Postingan Reza Dompu mengandung unsur fitnah, dengan memosting terang-terangan menyebutkan nama pelapor bahwa pinjaman uang senilai Rp 25 juta itu tidak benar adanya, Reza disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ungkap Kanit Tipiter.
Sementara, disinggung terkait Reza Dompu mendistribusikan yang bukan haknya, Kanit Tipiter berjanji bahwa dalam waktu dekat akan dimintai keterangan ahli ITE di Jakarta melalui virtual.
“Kalau masalah mendistribusikan yang bukan haknya, kami konsultasi melalui virtual dengan ahli ITE, setelah kami dapatkan keterangan ahli ITE baru kami melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya.
Kanit Tipiter berjanji dalam waktu dekat, dan setelah mendapatkan keterangan ahli ITE terkait pendistribusian yang bukan haknya akan dilimpahkan berkas dalam tahap satu.
“Dalam waktu dekat kami melakukan pemberkasan untuk ditahap satu, paling lambat satu bulan dan minimal dua Minggu,” terang I Nyoman Suardika.
Sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Mengacu pada revisi UU ITE
Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Jr Iphul).







