Kuasa Hukum dari Raisul Amin Loamena Dkk, Minta PN Bima Batalkan Penetapan Tersangka Klienya

Bima, Jeratntb. com – Abdul Haris SH salah satu tim kuasa hukum dari Raisul Amin Loamena dkk, meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Raba Bima membatalkan penetapan tersangka terhadap Kliennya yang dinilainya sangat prematur.

Kata Aslam sapaanya, peristiwa penangkapan Raisul Amin Loamena dan temannya pada saat melakukan aksi demonstrasi di Desa Laju pada tanggal 20 April 2024 kemarin.
“Penangkapan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kaos bertuliskan “Kaisar Hitam” bersama anggota kepolisian polres Bima Kota,” Ujar dia Jumat (10/5/34) pagi tadi saat di Konfirmasi di kantornya.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas hukum & Ekonomi Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Erham, S.H., M.H
Ia menilai bahwa penangkapan yang dilakukam oleh beberapa aparat tersebut tidak sesuai dengan Konstitusi.

“Meskinya harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai p Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana jadi harusnya polisi Objektif melaksanakan hukum tidak boleh pakai selera sendiri,” ujarnya.

Lanjut dia, Kliennya bukan melakukan korupsi atau kejahatan lainya tapi klien kami hanya melakun aksi demonstarasi untuk memperjuangkan hak hak petani. (Ages)

Pos terkait