Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait SE Penggalangan Dana Komite SMA/SMK

 
Mataram, JeratNTB.com – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terkait penggalangan dana Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP). Surat Edaran nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tanggal 28 Juni 2025 tersebut disinyalir memberi ruang bagi sekolah dan komite untuk melakukan pungutan kepada wali murid.

Hal ini terungkap setelah masyarakat mengadukan adanya pungutan berkedok sumbangan di sejumlah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di NTB. Diduga, sumbangan tersebut tidak sesuai mekanisme. Bahkan di salah satu SMA di Kota Mataram menarik penggalangan dana komite sebesar Rp. 200.000 per bulan per siswa. Ironisnya, penggalangan dana tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2025 hingga tahun ajaran 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengaku sudah melakukan klarifikasi dan pengumpulan data sementara di sejumlah sekolah.

“Hasilnya, ditemukan adanya potensi maladministrasi dalam penerapan SE Kepala Dikbud NTB tersebut. Bidang Pemeriksaan Laporan sudah turun ke SMA/SMK untuk pengumpulan bahan dan keterangan,” ungkapnya.

Dwi membeberkan, ada beberapa sekolah yang sudah melakukan penggalangan dana sesuai perintah SE tersebut. Usut punya usut, dalam praktiknya penggalangan dana tersebut justru mengarah ke pungutan liar. Sebab, pihak komite menetapkan nominal biaya, jangka waktu dan diwajibkan kepada wali murid.

“Hal ini yang kita cermati imbas dari Surat Edaran tersebut. Kalau namanya sumbangan, tidak boleh menentukan nominal dan jangka waktunya, apalagi diwajibkan. Itu bukan sumbangan, tapi pungutan,” tegasnya.

Dwi juga memaparkan, komite sekolah dapat menggalang sumber dana pendidikan lainnya asalkan sesuai ketentuan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pihaknya juga akan meminta keterangan klarifikasi dari Dikbud NTB dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kita masih melakukan verifikasi dan pengumpulan data tambahan atas pengaduan masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengkonfirmasi apakah Peraturan Gubernur NTB No. 44 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA dan SMK masih berlaku atau sudah dicabut, karena berdasarkan SE Dikbud yang baru tersebut, sekolah dilarang memungut biaya pengembangan pendidikan,” pungkasnya. (Jr)

Pos terkait