Bima, Jeratntb.com – Kepolisian Resor Kota Bima telah mengadakan konferensi pers terkait kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada hari Sabtu, (20/9/2025).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, (7/8/2025)sekitar pukul 03.47 Wita, di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Akibatnya seluruh bangunan kantor, termasuk ruangan, dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, laptop, perabotan, dan sarana prasarana lainnya, hangus terbakar.
Kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebakaran ini merupakan tindakan yang disengaja.
Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Bima Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan Laporan Kepolisian LP/L/2058/Romawi 8/2025/STKP/Polres Bima Kota/Polda NTB/Tanggal 7 Agustus 2025, pelapor adalah Armin Farid, S.Sos, yang menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polres Bima Kota, Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, serta Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih, menyampaikan bahwa salah satu tersangka masih berada di Bajo, NTT, menunggu kapal penyebrangan.
Kapolres mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD (35 tahun) yang merupakan Kepala Desa Poja, SH (22 tahun), warga Desa Poja, Kecamatan Sape, dan DP (17 tahun), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.
Tiga orang tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dua di antaranya, yaitu RD dan SH, kini berada dalam tahanan di Mapolres Bima Kota.
”Sementara tersangka DP untuk sementara dititipkan di Polres Manggarai Barat karena adanya kendala dalam penyebrangan menuju Bima,” jelas Kapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP terkait pembakaran gedung, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka SH juga dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
Didik Putra Kuncoro menjelaskan bahwa motif para tersangka membakar Kantor Inspektorat adalah kekecewaan terhadap hasil audit pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran dana desa.
”Tersangka merasa sakit hati atau kecewa karena pihak Inspektorat tidak melakukan audit secara menyeluruh terhadap hasil pekerjaan proyek yang dikerjakannya,” ujar Kapolres.
Meskipun seluruh dokumen fisik telah musnah, pihak Inspektorat masih dapat melanjutkan proses audit karena memiliki salinan digital yang aman. Untuk sementara, kegiatan Inspektorat dipindahkan ke bekas Pendopo Lama Bupati Bima yang berlokasi di pusat Kota Bima.
Selain kasus pembakaran, tersangka RD yang menjabat sebagai kepala desa juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak penyidik.
”Kasus ini terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lainnya,” tegas Kapolres. (Jr Iphul).
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima
