Bima, jeratntb.com – Loyalis Wakil Gubernur NTB melaporkan akun Facebook Rizal Patikawat ke Polres Kabupaten Bima, Minggu (9/11/2025) pagi ini. Akun tersebut dilaporkan karena melakukan penghinaan pada video siaran langsung yang mencaci maki dengan bahasa yang menghina secara personal Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Sebagai loyalis IDP Abdul Heris SH, merasa keberatan dengan bahasa dalam video siaran langsung akun Facebook Rizal Patikawat.
“Kami sangat keberatan dengan bahasa Rizal Patikawat itu sebagai loyalis IDP kami resmi laporkan di Polres Kabupaten Bima dengan nomor Laporkan polisi:STTLP/773/X1/2025, ” Ujar Heros sapaannya , Minggu (9/11/2025) di Polres Kabupaten Bima.
Lanjutnya, postingan tersebut tentu saja merugikan dan menurunkan martabat Wakil Gubernur NTB. Terlebih tudingan yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan ujaran kebencian kepada Wakil Gubernur NTB.
Akun yang bernama Rizal Patikawat tersebut dinilai melanggar pasal 27A UU ITE UU No. 1 Tahun 2024 Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.(Ages)







