Soal Tanah Aset Daerah Dikuasai Warga, Komisi II Panggil Bidang Aset

Bima, Jeratntb. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, ikut memantau kisruh penguasaan aset daerah oleh oknum warga. Komisi II langsung memanggil pejabat bidang aset pada BPKAD Kabupaten Bima, Senin (1/12/2025) pagi.

Pemanggilan tersebut dalam rangka meminta keterangan bidang aset daerah terkait tanah eks jaminan Kaur Pemerintahan Desa Kanca Kecamatan Parado yang berlokasi di Desa Sakuru Kecamatan Monta yang diduga dikuasai sepihak oleh oknum warga.

Wakil Ketua Komisi II, Nurdin, SH mengaku, pihaknya mempertanyakan kejelasan dan kronologi terkait persoalan tersebut. Bahkan, politisi PDIP ini mencerca pejabat bagian Aset agar memberikan kejelasan dan terbuka terkait aset Daerah yang dikuasai oleh Warga.

“Itu tanah Daerah, jadi Pemda harus cepat mengambil sikap terkait tanah daerah itu,” ujarnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bima ini menambahkan, dalam proses tender tanah lelang pihak Aset tidak boleh berpihak kepada kelompok tertentu dan harus profesional.

“Kami tunggu kerja bidang Aset untuk mempercepat penyelesaian tanah Pemda yang dikuasai oleh warga itu,” tandasnya.(Ages)

Pos terkait