Bima, Jeratntb.com – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., turut serta dalam kegiatan penanaman mangrove di Pantai Lawata dan Ni’u bagian barat pada Jumat (2/10/2026). Dalam acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), sebanyak 600 bibit mangrove berhasil ditanam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, S.H., serta unsur Forkopimda Kota Bima, termasuk Kajari Bima, Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Ketua Pengadilan Agama Bima, Kepala KSOP Bima, Kepala Rutan Raba Bima, Kepala Imigrasi Bima, para staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat dan lurah se-Kota Bima, serta jajaran terkait lainnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Bima, kegiatan penanaman mangrove tidak boleh hanya menjadi seremonial belaka. Setiap bibit yang ditanam mengandung tanggung jawab untuk melindungi pesisir, mencegah abrasi, memperkuat ekosistem, dan memastikan lingkungan tetap layak diwariskan kepada generasi mendatang.
“Kita tidak hanya menanam mangrove hari ini. Kita menanam perlindungan untuk pesisir dan masa depan bagi anak cucu kita,” ujar Syamsurih dengan tegas.
Ia menekankan bahwa tantangan lingkungan di Kota Bima tidak dapat diatasi hanya dengan kegiatan sesaat. Diperlukan konsistensi, pemeliharaan, dan pengawasan pasca penanaman agar bibit yang ditanam dapat tumbuh dan memberikan manfaat nyata.
Oleh karena itu, Ketua DPRD mendorong agar kawasan yang telah ditanami mangrove mendapatkan perhatian berkelanjutan. Jangan sampai bibit yang ditanam hari ini diabaikan beberapa bulan kemudian, tanpa ada yang memastikan pertumbuhannya. Keberhasilan program lingkungan harus diukur dari keberlanjutan manfaatnya, bukan hanya dari jumlah bibit yang ditanam.
”Menanam adalah aktivitas yang relatif mudah. Namun, yang lebih penting adalah merawatnya hingga tumbuh optimal dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa isu lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebijakan dan program berkelanjutan, sementara masyarakat memainkan peran penting dalam menjaga dan merawat lingkungan.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Pemerintah Kota Bima, DLH, NUFReP, unsur Forkopimda, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi semacam ini perlu diperluas karena isu lingkungan tidak mengenal batas kewenangan maupun institusi.
”Kita tidak hanya menanam untuk hari ini. Kita sedang menentukan bagaimana Kota Bima akan terlihat dan dirasakan oleh generasi mendatang,” ungkapnya.
Kehadiran Ketua DPRD dalam kegiatan tersebut sekaligus menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap penguatan kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD akan terus mendorong agar program perlindungan lingkungan mendapatkan perhatian yang sejalan dengan kebutuhan dan tantangan Kota Bima.
Aksi penanaman 600 mangrove di Lawata dan Ni’u menjadi pengingat bahwa menjaga alam bukanlah tugas sehari. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dirawat, diawasi, dan diwariskan. (Jr Iphul)
Ketua DPRD Kota Bima : Menanam Mangrove Investasi untuk Masa Depan, Bukan Sekadar Seremoni






