Dompu, jeratntb.com –Kapolda NTB melaluiKapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, S.I.K, M.I.K mengambil sikap tegas Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap tiga personil yang dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan kepolisian RI.
PTHD ini dilakukan pada apel Polres, Senin (14/10-19) di halaman kantor Polres Dompu yang dihadiri seluruh personil Polres dan polsek jajaran se kabupaten Dompu dan Satuan Brimob.
Tiga personil yang dikenakan PTDH yaitu Briptu Suherman, Bripda Bambang dan Bripda Sigit Kamseno.
Pada apel tersebut Kapolres juga memberikan Reward dan Punishment kepada sejumlah personil yang dinilai berprestasi diantara Reward diberikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Serakapi Brigadir Irfan Setyawan dan Bhabinkamtibmas Desa Doromelo Bripka Erdan. Punishment diserahkan kepada Kapolsek Manggelewa IPDA Ramli, SH mewakili anggota atas nama Bripka Hasan Basri, Bhabinkamtibmas Desa Matua Bripka Hermawan.
Kapolres pada amanat upacara mengatakan bahwa pemberian Reward dan Punishment itu merupakan program dan atensi pimpinan dari Kapolda maupun Kapolri. Selain itu ditegaskan kembali “Kita sudah sepakat melalu rapat pimpinan se-polres Dompu apabila ada anggota yang tidak mau melaksanakan tugasnya maka kita sepakat untuk memutasikannya ke Sat yang paling dia tidak suka.” Ungkapnya.
Terkait PTDH, “Pimpinan kita tidak menginginkan tetang hal tersebut, untuk kedepannya semoga tidak akan ada lagi pemberhentian tidak secara terhormat.” Harapnya.
[jr.Ipul]