Sat Resnarkoba Polres Bima Sita 30 Dus Miras

barang bukti miras

Bima, JeratNTB – Sesuai yang ditegaskan dalam Perda Kabupaten Bima No 5 Tahun 2013 Tentang Larangan Peredaran Miras, satuan reskrim narkoba Polres Bima jumat kemarin berhasil menyita 30 dus atau 360 botol miras jenis bir bintang di tangan pelaku.

Pelaku berinisial H beralamat di RT 01/01 desa Naru  kecamatan woha kabupaten Bima itu berhasil diamankan bersama barang bukti berikut Mobil Toyota Xenia No.Pol : EA 1029 SA.

Penangkapan ini dilakukan di jalan raya lintas Bima – Sumbawa tepatnya di Desa Bontokape Kecamatan Bolo. Itu diketahui Team Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan informasi warga yang mengatakan akan ada pengangkutan Miras dari Lakey Dompu menuju Woha.

Informasi itu benar dan pelaku bersama suami sedang mengendarai mobil dengan ciri diatas dan langsung dihadang team opsnal di lokasi dan terbukti barang berupa miras jenis Bir Bintang ditemukan dalam mobil milik pelaku.

Supir dan pelaku berikut barang bukti diarahkan ke Mapolres Bima di panda untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres .Bima AKBP Bagus S. Wibowo S.ik mengatakan, Penangkapan ini membuktikan komitmen polres Bima untuk ungkap peredaran Minuman Keras. “Polres Bima akan berusaha semaksinal mungkin untuk berantas peredaran minuman keras di Wilayah hukum polres Bima,” tegasnya.

[jr]

Pos terkait