Bima, Jeratntb.com— Dua remaja 18 tahun dan 19 tahun asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, masing-masing inisial AN dan FR nekat melancarkan aksi jambret siang bolong, Sabtu (8/12/2018). Korbannya Kurniati, pelajar 14 tahun asal Desa Bolo Kecamatan Madapangga.
Meskipun berhasil kabur setelah melancarkan aksi jambret ponsel milik korban, kedua remaja tersebut berhasil diidentifikasi aparat kepolisian setelah menerima laporan dan keterangan korban beserta saksi.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Madapangga, Bripka Heri membenarkan peristiwa yang dialami korban.
Peristiwa penjambretan terjadi di persimpangan Tolonggeru Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. saat itu korban bersama sejumlah temannya, Jumratun dan Arini menuju objek wisata Madapangga dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima atau tepatnya di Cabang Tolonggeru, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung merampas android milik korban yang sedang dipegang Jumratun.
Tak hanya merampas android Samsung Galaxy S3 milik korban, dua pria misterius yang berboncengan tersebut, juga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan kana dan mengalami kerugian Rp1 juta.
Beberapa saat kemudian, korban didampingi keluarganya menyampaikan laporan kepada petugas piket Polsek Madapangga. Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Madapangga yang dipimpin langsung Kapolsek setempat membagi tiga tim dan langsung melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku.
Sesuai ciri-ciri yang disebut korban dalam keterangan kepada aparat dan ditambah keterangan warga sekitar tempat kejadian perkara, aparat Polsek Madapangga berhasil memecahkan identitas pelaku yang diketahui berinisial AN (18 tahun) dan FR (19 tahun) asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga.
Setelah mengetahui indentitas pelaku, anggota Polsek Madapangga yang dibagi beberapa tim melaksanakan pengejaran terhadap FR. Sesuai informasi yang diperoleh polisi, remaja tersebut sedang mengendarai sepeda motor menuju Desa Monggo Kecamatan Madapangga. Ketika memasuki wilayah Desa Mongo, aparat kepolisian berupaya menghentikan remaja tersebut. namun FR langsung melarikan diri di persawahan dan gunung hingga aparat kehilangan jejak.
Pukul 16.00 Wita, sesuai hasil pengembangan penyelidikan, aparat mengetahui keberadaan pelaku lain, AN yang sedang menuju Dompu. anggota Polsek Madapangga langsung bergerak dan menangkap AN di jalan Lintas Desa Ndano. Saat itu remaja tersebut sedang menaiki kendaraan pick up yang kendarai orangtuanya. AN diduga hendak melarikan diri dengan keluar dari wilayah Kabupaten Bima.
Untuk menghindari amukan massa dari pihak keluarga korban di Desa Bolo Kecamatan Madapangga, AN diamankan di Mapolsek Bolo.
Sekira
pukul 16.20 Wita, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah AN dan
mendapatkan barang bukti hasil jambret para pelaku. Selain itu, aparat
kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Yamaha
Vixion yang digunakan AN dan FR dalam melancarkan aksi kejahatan. [AD]