Bima, Jeratntb.com – Marak pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan praktek pemotongan 10% pinjaman nasabah dan penetapan 20% bunga Koperasi Jaya Utama (KJU), kini ditanggapi Dinas Koperasi Kabupaten Bima, Rabu (26/2).
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE yang dikonfirmasi via telpon mengatakan KJ U harus secara bertahap membawa koperasinya sesuai ketentuan, keanggotaan koperasi harus jelas, dan mengenai tingkat suku bunga tersebut perlu ditinjau kembali oleh pengurus koperasi. Sehingga tidak terlalu dirasakan mencekik debitur.
“Kami akan mengeluarkan surat teguran kepada koperasi tersebut. Terima kasih,”tegas Iwan
Disinggung terkait masalah dugaan mesum di kantor koperasi Jaya utama, itu diluar dari tanggung jawab mereka. “itu urusan personal mereka bukan urusan kami,” Ketus dia.(Jr-Ages)