Dua Orang Anggota Polresta Bima Kota Dipecat

Kota Bima, Jeratntb.Com – Polres Bima Kota Gelar upacara Pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua orang anggota satuan sabara polres Bima kota pagi ini, Senin (20/04/20)

Upacar pagi ini dilakukan Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat NOMOR : KEP/204/III/2020 tentang Tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas polri Atas nama Brigadir Imran NRP 79071478 dan keputusan kepala kepolisian daerah Nusa tenggara barat Nomor : KEP/205/III/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas polri atas nama Bripka Agusyatna NRP 94080758.

Saat diwawancarai tim media, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K, SH, Keduanya merupakan anggota satuan sabara polres Bima kota yang telah melanggar aturan karena tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik serta tidak melaksanakan kegiatan dengan sebaik baiknya.

Pemberhentian mereka sudah turun satu bulan yang lalu, sesuai dengan skep PTDH, otomatis satu bulan yg lalu mereka sudah resmi bukan bagian dari kesatuan polri

14 hari sebelum keputusan itu lahir, kita berikan ikrah namun dalam waktu yang ditentukan tersebut keduanya tidak memiliki komplain maka secara otomatis putusan tersebut bisa dilaksanakan.

Meskipun demikian dalam hal ini kami sangat menyayangkannya, namun semua itu kembali pada aturan yang berlaku.(Jr.Indra)

Pos terkait