Dompu, Jeratntb.com – Sebanyak 74 Dus minuman keras (miras), jenis Bir dan Sofi masih dalam keadaan segel tanpa ijin edar disita petugas gabungan, Senin (18/5-20) Sekitar pukul 15.30 Wita.
Kepala Desa Jambu, Muhtar Ismail mengakui puluhan dus miras tersebut disita dari salah satu rumah warga berinisial IWL di Dusun Pandai, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Razia gabungan yang melibatkan Anggota Koramil Hu’u, Sat Pol PP Dompu, serta Pemerintah Desa dan masyarakat setempat.
Muhtar mengatakan penggerebekan terjadi atas laporan masyarakat, karena dianggap meresahkan.” Apa lagi ini menjelang Idul Fitri mudah-mudahan tidak ada miras di Wilayah ini”. Kata muhtar,
Selain itu, bisa menekan peredaran miras hususnya di Desa Jambu supaya yang pernah terjadi tidak terulang karena pengaruh minuman keras.
Muhtar berharap dengan kegiatan tersebut, tidak ada lagi minuman keras. Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh intansi terkait agar menindak tegas penjual miras. “Agar Kabupaten Dompu bisa lebih baik ke depannya,” pungkasnya, (Iphul)