Dompu, Jeratntb.com – Tim penyidik Opsnal Reskrim dan anggota Resmob Polres Dompu membekuk terduga pelaku penganiayaan yang dialami oleh Evi Susanti (30), warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku berinisial IR, merupakan oknum PNS yang bekerja sebagai guru di salah satu sekolah SMK di Kabupaten Dompu, telah dibekuk oleh anggota di Kelurahan Potu, saat diajak janjian ketemu sama korban pada hari Jumat malam (5/6-20), sekira pukul 19.00 Wita.
Itu diakui oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K. Saat ditemui oleh media ini di ruangannya, bahwa terduga pelaku telah diamankan tadi malam guna diproses lebih lanjut. “Dan sekarang sudah ditahan di Polres Dompu,” Akui Roland, Sabtu (6/6-20).
Lanjut Roland, sebelum itu telah dilayangkan surat pemanggilan selama dua kali terhadap terduga pelaku, namun tidak diindahkan
“Setelah dipanggil dua kali tidak mau hadir, sampai ada upaya penjemputan paksa kepada terduga pelaku namun saat itu tidak ada di tempat, Pada akhirnya tadi malam kami berhasil membekuknya” Terang Roland
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal sangkaan 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurang penjara selama dua tahun delapan bulan.
“Dalam waktu dekat kita lanjutkan ke tahap 1 dengan menyerahkan SPDP ke kejaksaan”. Tutup Roland, (Iphul)