Kota Bima, Jeratntb.com – Siang ini, Senin (15/6/20) Camat Mpunda Drs H Abdul Hafid di dampingi ketua RW dan ketua LPM serta masyarakat, jemput pembebasan warga yang ditahan dalam kasus pengrusakan fasilitas negara (Kantor Kelurahan) yang terjadi pada Selasa 12 Mei 2020 lalu.
Beberapa upaya telah kami lakukan dengan pihak pemerintah kelurahan ketua ketua RW, RT dan masyarakat dalam upaya menempuh jalur damai dan pencabutan berkas perkara, ucap camat.
Dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, masyarakat yang ditahan sudah dibebaskan kembali dan sudah berada bersama keluarga dan kerabatnya.
Sebagai pimpinan wilayah kecamatan mpunda saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapak Walikota Bima, Kapolres Bima kota, Kapolsek Rasanae Barat, Lurah Sadia, RT, RW, LPM serta masyarakat yang telah banyak membantu upaya pembebasan ini.
Semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua, Maru Kita membangun Kembali keharmonisasian ini agar kita semua kembali hidup rukun sebagaimana masyarakat pada umumnya.(Jr.Indra)