Pemanah Pelajar di Dompu Berhasil Diringkus

Dompu, Jeratntb.com – Tidak sampai 24 jam Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pemanah misterius yang terjadi di Dompu rabu malam (12/8-20).

Kasus pemanah misterius atau Orang Tidak Dikenal (OTK) menyebabkan seorang pelajar (16) warga Desa Bara, Kecamatan Dompu mengalami luka serius di bagian punggung atasnya hingga dilarikan ke RSUD Dompu.

Menurut Paur Humas Polres Dompu,
Aiptu Hujaifah, penangkapan terjadi berdasarkan laporan pihak korban, dan atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA agar segera melakukan penyelidikan.

Sehingga dari hasil penyelidikan tim PUMA mengantongi dua nama sebagai terduga pelaku pemanah misterius tersebut.

Adapun kedua terduga pelaku yang dimaksud yakni, berinisal MF (17) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Sedangkan MCH (16) warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu.

“Kedua nama tersebut adalah terduga pelaku pemanah misterius yang di uber oleh tim PUMA memanah yang terjadi di jembatan Simpasai pada Rabu malam (12/8) sekitar pukul 22.30 Wita” Ungkap Hujaifah,

Lanjut Hujaifah, kedua terduga ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu di waktu dan tempat berbeda.

“MF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bada, sedangkan MCH ditangkap di So Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu,” Paparnya.

Namun, Tim PUMA sempat menggrebek rumah MF di Kelurahan Bada sekitar pukul 04.00 wita dini hari, tetapi MF berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang.

Tak berhenti di situ Tim PUMA kemudian terus memantau rumah MF dengan undercover, alhasil MF berhasil dibekuk

Dari informasi MF, polisi mengembangkan kasus ini dan mencari satu terduga lainnya yang terlibat yaitu MCH.

Setelah mendapat informasi A1 tentang keberadaan MCH, Tim PUMA langsung bergerak dan menangkapnya di So Tolo Jero, Desa Kareke Kecamatan Dompu.

Melihat adanya kedatangan tim PUMA MCH curiga dan berusaha melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan MCH namun Tim PUMA berhasil membekuknya.

“Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP”

Perbuatan kedua terduga pelaku memanah korbannya sangat meresahkan warga, “Keluarga korban meminta keduanya dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi aksi serupa” Kutip Hujaifah, (Jr Iphu)

Pos terkait