Bima, Jeratntb.com – Polsek Ambalawi terus melakukan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. pada Kamis (13/8) pun berhasil menggagalkan dan mengamankan 24 Botol minuman keras jenis Sofi.
Kapolsek Ambalawi, Ipda Ruslan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada mobil bus yang menurunkan miras di salah satu bengkel di Dusun Teraluba, Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi.
Mendengar informasi tersebut, kapolsek memerintahkan anggota untuk turun ke lokasi. Dan benar, ditemukan 2 buah karung yang berisi 24 botol ukuran 1,5 liter miras jenis Sofi. Terangnya, Jumat (14/8).
“Kami sebelumnya mendapatkan informasi dari warga adanya miras jenis Sofi yang masuk di wilayah hukum kami. Dari informasi itu kami tindak lanjut dan ternyata benar terdapat miras jenis sofi yang diedarkan di salah satu dusun di wilayah Polsek kami,” ungkapnya.
Miras tersebut diduga milik seorang berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Jatibaru Kota Bima dan memiliki istri berdomisili di Dusun Teraluba Desa Tolowata.
Barang bukti miras jenis Sofi itu diamankan ke Mako Polsek Ambalawi beserta pemiliknya untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (Jr Syarif)