Bima, Jeratntb. com – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima sudah dibuka. Sejumlah bakal calon sudah menyerahkan berkas pendaftaran pada paitia penjaringan sejak Oktober 2025 lalu. Diantara nama-nama yang mendaftar, terungkap dua nama bakal calon yang diduga masih berafiliasi dengan partai politik.
Dua tokoh tersebut sebelumnya pernah berkiprah pada dua partai politik dan bahkan satu diataranya sempat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kondisi ini tetu saja berseberangan dengan poin 8 syarat pencalonan pimpinan Baznas Kabupaten Bima yang meyebutkan bahwa bakal calon harus mebuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan atau berafiliasi.
Selain itu, sesuai Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI), yang menetapkan persyaratan bahwa pimpinan BAZNAS harus bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, juga bagi para calon sesuai Peraturan Bupati No.1 Tahun 2021 pada Pasal 3 para calon harus berdomisili di Kabupaten Bima.
Syarat-syarat tersebut penting untuk diperhatikan dengan obyektif dan profesional oleh panitia penjaringan untuk menghindari gejolak di masyarakat, sehingga dalam proses seleksi benar-benar netral dan fair.
Ketua Panitia Seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima Ade Linggi Ardi, SE saat dikonfirmasi oleh media ini Selasa, (04/10/25) pagi tadi mengatakan bagi para calon pimpinan Baznas Kabupaten Bima harus memperlihatkan surat pengunduran diri dari pengurus partai.
“Nanti pas Verifikasi bahannya kita akan cek sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya, singkat. (Ages)







