Bima, Jeratntb.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan bahwa peserta segmen mandiri diperbolehkan untuk pindah ke segmen PBI. Segmen PBI merupakan kategori peserta tidak mampu yang iuran per bulannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau sering disebut peserta mandiri, iuran setiap bulan dibayarkan oleh individu atau perusahaan tempat bekerja.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabag Humas BPJS, Yuni, mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi pihak Pemda untuk menginput warganya walaupun warga tersebut memiliki BPJS Mandiri punya tunggakan.
”Kembali ke Pemda Bima kalau Pemda Bima mempunyai anggaran silakan ajukan, pihak BPJS tetap mengaktifkan BPJS warga apabila di ajukan oleh Pemda Bima, ” Ujarnya saat Diskusi bersama beberapa Media, Senin (29/6/26) pagi tadi di Ruangan BPJS Cabang Bima.
Lebih lanjutnya, Hingga sekarang BPJS dan pemda Bima tidak ada MOU mengenai warga bima apabila mempungai BPJS yang menunggak.
Selain itu Yuni juga mengarahkan kepada warga Kabupaten Bima untuk membayar melalui REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap, sebuah sistem terbaru yang memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iuran.
Melalui skema baru tersebut, peserta kini dapat mencicil tunggakan secara harian, mingguan, maupun bulanan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
”Program tersebut ditujukan khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan kesulitan melunasinya sekaligus dalam jumlah besar,” tutupnya. (Ages)
Walau Nunggak Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dipindahkan Ke PBPU Pemda






