Bima, Jeratntb.com – Kasus kekerasan seksual di Bima terus naik terhitung dari awal tahun 2021. Hal tersebut bisa dilihat dari data yang telah dihimpun oleh beberapa lembaga peneliti, meskipun angka tersebut merupakan fenomena es yang artinya tidak sesuai denga kondisi masyarakat saat ini. Meningkatnya kasus tersebut menggambarkan gagalnya negara, pemerintah dan orang tua dalam mengawasi anak.
Seperti yang dikatakan Haryati, SPd Ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini Kabupaten Bima saat dikonfirmasi oleh media ini Senin, (8/3/21), termuat dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dalam hidup dan bebas dari kekerasan.
Kata dia, Penegakan hukum peningkatan pengawasan secara masif dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat oleh pemerintah harus tetap di tingkatkan.
“Jika kita tidak mampu memberikan Perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak terhadap anak maka kedepan kita akan siap melihat kehancuran dari sebuah negara, karena maju dan tidaknya sebuah negara tergantung dari pada perempuan dan generasi itu sendiri,” Ujar Alumni Taman Siswa Bima ini.
Lanjut kader LMND Bima ini, langkah awal yang dilakukan dalam hal praktik hukum untuk memberikan efek jera serta upaya meminimalisir tidakan kejahatan tersebut harus di berikan hukuman Kebiri kimia sesuai Pasal 1 Ayat 2 aturan ini menyebutkan, kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.(Ages)
