Kota Bima, Jeratntb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengadakan rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas permasalahan terkait kelangkaan dan lonjakan harga Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang belakangan ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Bima pada hari Jumat, (13/26) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mbojo Bima melalui aksi demonstrasi yang diadakan beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pemerintah dan DPRD untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kenaikan harga dan kelangkaan Gas LPG 3 Kg yang dinilai semakin memberatkan masyarakat kecil.
Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPRD Kota Bima merespons cepat aspirasi tersebut dengan menghadirkan OPD terkait untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi distribusi LPG bersubsidi di Kota Bima serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH, menyoroti tingginya harga LPG 3 Kg di tingkat masyarakat yang mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000 per tabung.
Menurutnya, selain kelangkaan, distribusi LPG bersubsidi juga memerlukan perhatian serius karena masih ditemukan penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan bahwa pengurangan alokasi LPG 3 Kg tidak hanya terjadi di Kota Bima, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita harus memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan distribusi harus diperketat agar tidak terjadi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Anik Kartika, SE, menjelaskan bahwa salah satu penyebab kelangkaan adalah berkurangnya pasokan LPG hingga 50 persen setiap hari libur nasional. Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan stok dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Koperindag terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk melakukan inspeksi terhadap pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP., MM, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bima telah berupaya melakukan komunikasi dengan Pertamina untuk meminta tambahan pasokan (extra droping) menjelang hari-hari libur dan tanggal merah.
Menurutnya, alokasi LPG 3 Kg untuk Kota Bima saat ini mencapai sekitar 1,3 juta tabung atau setara dengan 1.300 metrik ton. Namun, permintaan tambahan pasokan yang disampaikan pemerintah daerah belum dapat dipenuhi secara maksimal.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bima, Gina Adriani, menganalisis bentuk kewenangan pemerintah daerah terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga mengusulkan agar Dinas Koperindag mempertemukan agen dan pangkalan dalam satu forum untuk memetakan masalah distribusi dan mengidentifikasi indikasi yang terjadi di lapangan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data yang lebih komprehensif terkait jumlah agen dan pangkalan LPG di Kota Bima. Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menilai data tersebut penting untuk disandingkan dengan jumlah masyarakat penerima manfaat LPG bersubsidi.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, menekankan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak cukup terselesaikan hanya dengan penambahan kuota. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Selama permintaan tinggi, peluang terjadinya penyimpangan tetap ada. Oleh karena itu penadataan penerima yang berhak harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperindag Kota Bima, H. Sodik, S.Sos, menyampaikan bahwa masih ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukan. Di Kelurahan Kolo misalnya, LPG bersubsidi masih banyak digunakan oleh nelayan, sementara mengatur regulasi bahwa LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Selain itu, hasil pengawasan di Kelurahan Oi Mbo menunjukkan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Terhadap pelanggaran tersebut, Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pengurangan alokasi distribusi kepada pangkalan yang bersangkutan.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan mahasiswa terkait kelangkaan LPG 3 Kg. DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima untuk memperkuat pengawasan distribusi, meningkatkan koordinasi dengan Pertamina, agen dan pangkalan, serta melakukan pendataan penerima manfaat secara lebih akurat agar LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar bermanfaat.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan solusi nyata atas permasalahan kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 Kg yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Kota Bima. (Jr Iphul)


