Duta PKB NTB Sosialisasi Perda UU Nomor 7 Tentang Covid-19 di Bima

Bima, Jeratntb.com – Duta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) Dapil VI Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu Akhdiansyah, SH.i saat ini duduk dikomisi V Dewan Perwakilan Rakyat propinsi Daerah (DPRD) NTB lakukan sosialisasi Perda Undang Undang nomor 7 tentang penyebaran covid 19 di Soehendar Coffee kota bima

Akhdiansyah SH.i secara umum Covid 19 kadang percaya kadang tidak namun saya punya bukti yang pernah saya alami, yaitu di isolasi atau karangtina dirumah selama 7 hari ujarnya

Dalam acara sosialisasi tersebut Duta PKB NTB ini menegaskan agar masyarakat NTB Pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu harus mengikuti protokol kesehatan sebab mencegah itu lebih baik dari pada mengobati harapnya

Diacara sosialisasi Perda ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan pembagian makenah pada kaum hawa dan sarum pada kaum adam(Jr.Syarif)

Pos terkait