Soal Penyertaan Modal BUMD Kota Bima, ini Tanggapan Direktur Perumda ANEKA

Kota Bima, Jeratntb.com – Perumda Bima Aneka Kota Bima, sehari dua hari ini menjadi bahan diskusi di ruang publik. Hal ini nampak dari status-status media sosial dan Berita Online. Menanggapi hal ini, Media Jerat mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kantor Perumda Bima Aneka Kota Bima, dikawasan PLUT Amahami Kota Bima, jumat sore tadi (10/9)

Disambut hangat oleh Direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin SE di ruangannya. Ada banyak hal yang menjadi sorotan publik yang dijawab oleh Direktur secara diplomatis. Salah satunya soal Gaji Direktur, bahwa Gaji yang disorot dalam RDP bersama DPRD Kota Bima kemarin adalah menggunakan acuan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka. Gaji Direktur adalah 2,5 kali gaji pokok karyawan tertinggi, sementara Honorarium Dewas adalah 40% dari Gaji Direktur.

“Sembari menunggu Penerapan Perwali soal Gaji Direktur dan Honorarium Dewan Pengawas yang saat ini masih digodok dibagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Kota Bima” Ungkapnya mengawali.

Soal RDP DPRD Kimenjelaskan bahwa RDP tersebut adalah dalam rangka membenahi banyak hal kaitan dengan administrasi dan legalitas. Soal tekhnis tidak disentuh karena ranah manajemen. “Karena bicara hasil dan neraca keuangan itu ada pada kewenangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Saya tidak boleh bicara soal yang demikian, jadi mohon maaf” Imbuhnya.

Bicara Perwali yang viral beberapa hari ini pun sebenarnya sudah ada, Perwali Pengelolaan Aset Oleh Perumda, Perwali tentang Ragam Usaha yang dilaksanakan oleh Perumda, Perwali soal Mekanisme tata kelola keuangan. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPBJ soal Belanja Aset dan produksi, demikian juga soal landasan operasionalnya dengan pihak Inspektorat. Sementara soal mekanisme perijinan Pemasaran dan Perdagangan, kami sudah dianggap layak oleh DPMPTSP Kota Bima” Tuturnya menjelaskan.

Masih menurut Rangga Babuju, panggilan akrab Direktur Perumda Bima Aneka ini, bahwa pengelolaan Perusahaan seperti Perumda ini tidak sama seperti tata kelola OPD. Karena didalamnya, ada manajemen produksi dan pemasaran yang harus dilaksanakan. Ada SOP (Sistim Operasional Prosedur) yang harus dilaksanakan dan ditaati. Ada Renbis (rencana Bisnis) yang harus menjadi target, sebagai proyeksi bisnis. Dan semua itu tertuang dalam Perwali pengelolaan Aset, Perda Kota Bima nmr 8 dan 9 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal dan Tata Kelola Perumda, Kepmendagri 118 tahun 2017, dan PP 54.

Membangun perusahaan apalagi baru beberapa bulan berdiri, tentu butuh masukan dari berbagai pihak, apalagi ini baru dan ‘pondasi’ nya harus benar-benar kuat. Soal dinamika politik yang berkembang terkait pengelolaan Perumda, syah-syah saja, namun tidak akan sampai mengganggu manajemen operasional yang berjalan. Produksi tetap berjalan dan pemesanan dari konsumen tetap tinggi saat ini, dominan totebag, roastbean coffee dan Parcel Produk Lokal.

“Saya mohon maaf, karena oleh UU no 30 tahun 2020, tentang Rahasia Dagang, saya harus menjaga manajemen kerahasiaan Perusahaan meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum”

“Teman-teman bisa lihat Pasal 2 UURD, juga Dalam UU KIP, pasal 17 huruf (b) disebutkan juga sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, maaf ya”. Ungkapnya menjelaskan.

Secara hukum dalam ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999, dijelaskan bahwa rahasia perusahaan yang merupakan informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, tidak boleh disebarluaskan diranah publik.

Dalam konteks Perumda ini, Rangga Babuju selaku pelaku usaha yang menjalankan atas nama, Direksi yang menjalankan day-to-day management atau tindakan pengurusan sehari-hari dilindungi oleh UU no 40 pasal 92 ayat 1 asal 92 ayat , Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 UUPT, selaku salah satu organ Perumda adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kewenangan untuk itu semua. (Jr)

Pos terkait