Bima, Jeratntb.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bima secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima, Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, (01/07/2026).
Supardi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima, menyoroti sejumlah program kerja yang tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang benar, sehingga menjadi temuan BPK pada bulan sebelumnya.
Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra menilai bahwa Pemerintah Daerah Bima tidak pernah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak legislatif, akibatnya program yang direncanakan oleh Pemkab Bima tidak berjalan dengan optimal.
”Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah, terutama infrastruktur jalan di Kecamatan Donggo yang kondisinya cukup parah,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media ini pada Kamis, (2/07/2026) sore.
Atas nama Ketua Fraksi Partai Gerindra, Supardi meminta perhatian Pemerintah Daerah untuk membangun Talud Pagar dan memperbaiki akses jalan di Desa Sangia, Kecamatan Sape, mengingat hal tersebut pernah dijanjikan oleh Bupati Bima kepada masyarakat saat kampanye tahun lalu.
Selain itu, ia juga menyoroti penimbunan Rumah Dinas Bupati Bima yang dinilai oleh Fraksi Partai Gerindra sebagai pemborosan anggaran, mengingat masih banyak kebutuhan lain yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
”Kegiatan Selasa Menyapa yang tidak mencerminkan efisiensi anggaran serta terganggunya aktivitas OPD dalam persiapan Selasa Menyapa, sehingga program tersebut perlu dievaluasi kembali,” tutupnya. (Ages)
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bima Soroti Kerja Pemda Bima Yang Lamban






