Sumbawa Besar, Jeratntb.com – Kasus dugaan perserubuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Kali ini, Polres Sumbawa menerima dua laporan, dengan dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, SIK, didampingi Kanit PPA, Aipda. Arifin Setioko, S.Sos, membenarkan adanya dua laporan tersebut.
Dikatakannya, kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Empang, korban seora ABG yang masih berusia 16 tahun, diduga dilakukan oleh seorang pria beristri berinsial AH (25).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP. Akmal Novian Reza, SIK menuturkan, bahwa kasus ini terjadi pada akhir bulan agustus lalu, yakni di kediaman terduga pelaku AH sendiri.
Akmal menceritakan kronologis kejadian berawal ketika korban menggiling kopi, di tengah jalan korban bertemu terduga pelaku AH.
Saat itu AH meminjam HP kepada korban, setelah handphone itu diberikan oleh korban namun AH tidak mau mengembalikannya.
Tiba pada malam harinya, yakni sekitar pukul 19.30 wita, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah AH untuk mengambil HP miliknya.
“Masih saja, AH enggan mengembalikan HP tersebut dan akhirnya korban pun pulang ke rumah,” jelas Kasat.
Selang beberapa jam kemudian, terduga pelaku AH datang menjemput korban, tepatnya di sebuah gang dekat rumah bibi korban.
Korban pun mengikuti ajakan AH, namun setelah pukul 22.00 wita korban meminta kepada AH agar mengantarnya pulang.
AH menolak dengan alasan sudah larut malam dan meminta korban untuk menginap di rumahnya, saat itu pula di kamar rumah AH korban dipaksa berhubungan badan.
“Hubungan layak suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali oleh AH kepada korban,” terang Kasat Reskrim.
Ketika kasus ini terungkap, Lanjut Kasat, keluarga korban melaporkannya secara hukum, dan persoalan tersebut sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan, oleh karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke proses hukum.
Semantara itu Kasus kedua, yaitu terjadi di Kecamatan Plampang, dan setalah ada laporan pihak Polsek setempat langsung mengamankan terduga berinisial JA (19).
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah kosong, sebuah desa wilayah Kecamatan Plampang, pada 2 september 2021.
Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pergi membeli jajan, tanpa diduga bertemu dengan terduga pelaku JA, yang sebelumnya dikenal melalui media sosial Facebook.
Saat itu, JA langsung mengajak korban menggunakan sepeda motor untuk membeli bakso di Maronge.
Bukannya di tempat yang dituju, malah JA membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di sebuh Desa.
Di tempat itu, JA diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “agar tidak berteriak, terduga membekap mulut korban lalu disetubuhi sebanyak dua kali,” ungkap Akmal.
“Usai malakukan perbuatan bejatnya itu, JA mengajak korban ke rumah kakeknya untuk menginap,” lanjutnya.
Sehari setalah itu, korban diantar pulang oleh JA, karena korban tidak pulang dalam semalam, membuat orang tua korban curiga dan keberatan.
Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Plampang, “laporannya sudah diterima dan penanganannya diarahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa,” Jalas Akmal.
Untuk proses lebih lanjut, masing-masing terduga pelaku sudah diamankan, selain itu korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum (VER).
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan sekarang masih berproses,” pungkasnya.(Jr Iphul/Hum)