Mataram, Jeratntb.com – Usaha sampingan di era pandemi ini rela dilakoni seorang pemilik kost-kosan berinisial SI di Wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Pria berusia 46 tahun ini nekat membuka kantin Sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kosan milik pelaku SI, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menurut pengakuan pemilik Kost, keuntungan menjual Sabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta perbulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Yogi.
Pelaku yang merupakan Residivis kambuhan dengan kasus yang sama mengatakan, sejak 2010 sudah mengkonsumsi dah menjalankan Bisnis haramnya.
“Terkadang penghuni Kost juga yang menjadi pelanggannya,” Lanjutnya.
Sementara itu, terduga pelaku berhasil diringkus oleh tim pada Rabu, 15 September 2021, sekitar pukul 23.30 Wita.
“Petugas menemukan Sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan,” terang Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini SI berhasil diamankan ke dalam jeruji besi. (Jr Iphul/ Hum)