Kota Bima, Jeratntb.com – Meski Kelurahan Tanjung sudah ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), bukan berarti terbebas dari hiruk pikuk bahaya narkoba.
Faktanya, sejak ditetapkan sebagai KTAN masih saja ada pengunkapan dan penangkapan para pelaku narkotika, baik pemakai, pengedar atau kurir serta bandar.
Rilis terbaru yang diterima wartawan, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (6/10) pagi ini, Tim Cobra Alpha , selasa malam kemarin, berhasil menciduk dua terduga pelaku yang menguasai dan memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Iptu Tamrin menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, itu selain berdasar informasi masyarakat juga dikuatkan hasil penelusuran dan penyelidikan pihaknya.
“Di masing-masing rumah terduga sering dijadikan transaksi narkoba,” Jelas Tamrin.
Sementara dua terduga pelaku yang diamankan Tim Cobra Alpha yakni IS (27) dan MS (23).
Dijelakannya, ditangan IS disita barang bukti 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal, diduga shabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih 0,17 gram.
Selain itu, 2 buah korek api gas, 1 buah bong, 6 buah potongan pipet plastik, 2 buah isolasi, 2 bungkusan rokok Sampoerna Mild, 1 buah handphone merk master warna putih, 1 buah kotak permen warna merah muda, 1 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp 40 ribu.
Sedangkan barang bukti di tangan MS terdapat 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor 5,08 gram dan berat bersih 2,44 gram, 1 buah timbangan warna silver, 2 buah tabung kaca, 5 buah potongan pipet plastik, 1 buah dompet warna putih, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu dan 1 buah tas slempang warna putih.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa oleh tim menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” Tegas Tamrin. (Jr Iphul/Hum)
