Operasi PT Wera Sukses Bersama di Wera Dituding Illegal

Bima, Jeratntb.com – Aktivitas PT. Wera Sukses Bersama di kawasan pesisir pantai Desa Tawali dan Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima saya menilai melanggar UU Lingkungan Hidup serta melanggar Perda RZWP3K Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Hal ini dikatakan salah satu Aktifis Bima Ihwansyah. Izin – izin ini merupakan persyaratan wajib untuk memulai usaha, apa lagi usaha tambak udang vename ini menyangkut langsung dengan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan. Perbuatan yang dilakukan oleh PT. Wera Sukses Bersama ini sudah tentu perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan provinsi

Persoalan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bukan persoalan sederhana yang bisa di abaikan begitu saja oleh pihak perusahaan. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 32 ayat 1 jelas mengamanahkan setiap usaha wajib Amdal/UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Kata Ihwansyah

Syarat utama sebuah perusahaan yang wajib Amdal seperti PT. Wera Sukses Bersama selain NIB ia wajib memiliki Izin Lingkungan. Izin lingkungan ini adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).

Jadi untuk mendapat izin usaha itu, setiap perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan hidup jika tidak terpenuhi artinya perusahaan itu melaksanakan aktifitas secara ilegal pemerintah dan kepolisian wajib menertibkan perusahaan tersebut Tegasnya

Selain itu aktivitas perusahaan ini di duga melanggar Perda RZWP3K Provinsi NTB, dimana kawasan itu bukanlah kawasan peruntukan aktifitas tambak udang, disini kita bisa menilai kecerobohan pemerintah kita yang kurang pengawasan terhadap aktifitas perusahaan – perusahaan swasta. Selain itu dalam RPJMD NTB 2019 – 2023 kawasan itu merupakan kawasan strategis Pengembangan La Sakosa yang terintegrasi dengan perencanaan pariwisata Nasional komodo labuan bajo.

Dikawasan itu juga terdapat tambang pasir besi yang izin penguasaan lahannya di miliki oleh PT. Jagat Mahesa sejak 2014 lalu, ini artinya ada izin di atas izin jika benar PT. Wera Sakti Bersama mengantongi izin resmi, patut di duga ada indikasi suap menyuap dan praktek kongkalingkong antara pemilik modal dan oknum pemerintahan. Sebab sertifikat kepemilikan lahan dalam area tambak itu tersertifikasi sejak 2016 sementara izin usaha PT Jagat Mahesa sejak 2014 silam, dan juga patut di duga ada oknum-oknum mafia dalam terbitnya perizinan PT. Wera Sukses Bersama ini (Jr Syarif)

Pos terkait