Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Dara Kota Bima

Kota Bima, Jeratntb.com – Semangat Unit Turjawali Tim Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota, terus membasmi atau menyapu bersih penyakit masyarakat yang satu ini.

Judi sambung ayam, merupakan penyakit masyarakat yang kerap kali digerebek petugas, namun tidak jera dan terus muncul di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Polres Bima Kota.

Kali ini Tim Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra, kembali menggagalkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Informasi penggerebekan judi sabung ayam Sabtu (18/12) sore kemarin, dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta Iptu Sirajuddin.

Kata Iptu Sirajuddin, penggerebekan judi sabung ayam oleh Tim Patmor di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, berdasar informasi masyarakat, yang dimana lokasi tersebut acap kali dijadikan arena judi sabung ayam.

Sayangnya saat Tim Patmor tiba di lokasi terjadinya, segerombolan penjudi sabung ayam lebih dulu mengetahuinya.

“Mereka kabur duluan, dan begitu juga Ayam aduan pun telah dibawa mereka,” jelas Kasat Samapta Iptu Sirajuddin.

Tim Patmor sambung Kasat Samapta, hanya mendapatkan barang bukti 2 ekor ayam aduan dan gelanggang aduan yang langsung diamankan ke Mako Polres Bima Kota. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait