Kota Bima, Jeratntb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengadakan Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan dari Wali Kota Bima terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Paripurna bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Kamis, (17/26)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima beserta jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, serta unsur terkait lainnya.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima, menyampaikan penjelasan dari Pemerintah Kota Bima mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan formal dalam pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota Bima menjadi dasar awal bagi DPRD Kota Bima untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugas dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tidak hanya terbatas pada perubahan angka-angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang akan mencermati substansi Raperda, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, program prioritas, serta perubahan alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah.
Proses ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna Ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. (Jr Iphul)
Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kota Bima : Sekda Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026






