Pengurus BUMDes Asi Rato, Desa Parado Rato Dilantik

Bima, Jeratntb.com – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asi Rato, Desa Parado Rato untuk periode 2022-2026 resmi dilantik pada senin (24/01/2022).

Agenda tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa setempat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa M. Saleh Ibrahim. Sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 01 tahun 2022 tentang pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Struktur kepengurus BUMDes yang dilantik adalah A.M. Kadafi S.Pd adalah Direktur BUMDes, Syukrin S.Pd sebagai Sekretaris, Ni Nyoman Rica Apriani sebagai Bendahara dan Muhammad S.Pd sebagai Anggota.

Kepala Desa M. Saleh Ibrahim dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya pelantikan tersebut diharapkan pengurus BUMDes yang baru dapat beradaptasi dan bekerja sesuai tugasnya yang sudah diberikan serta dapat mengemban amanah yang sudah menjadi tugas dalam kepengurusan BUMDes.

“Semoga para pengurus dapat menjalankan tugas dengan amanah dan dapat memajukan kepengurusan BUMDes” harapnya.

Menurut M. Saleh, Salah satu Tujuan pelantikan tersebut adalah untuk meyampaikan dan memperdengarkan kepada seluruh masyarawakt sehingga apa yang di lakukan Pemerintah Desa tidak dianggap tertutup.

“Karena yang lebih penting adalah surat keputusan atau SK untuk pengurus sebagai legitimasi hukum” jelasnya.

Kepada Pengurus BUMDes yang lama Kepala Desa juga berharap dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan selama bertugas.

Demi kemajuan dan perkembangan BUMDes yang akan memajukan perekonomian Desa, A.M. Kadafi yang baru dilantik berharap agar semua pihak dapat diajak kerja sama. Menurutnya, kritk dan saran untuk kepengurusannya dianggap penting.

“Kebersamaan semua pihak adalah harapan kita semua, karna dengan itu kita bisa memenej dan membangun ekonomi masyarakat Desa. Selain itu kritikan dan saran dari banyak kalangan tentu sangat penting demi kemajuan pengurus ini” harapnya.

Dalam agenda tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Tokoh Masyarakat, Ketua RT, Babinsa Desa, Ketua BPD, serta Pendamping Lokal Desa. (Jr Irwan)

Pos terkait