Tipilu Dua Warga Simpasai Sedang Ditangani Polisi

Damran : Berdasarkan BuktiBukti, Mereka Telah Melanggar Hukum

Bima, JeratNTB – Tindak pidana pemilu (Tipilu) yang melibatkan dua orang warga desa Simpasai kecamatan Monta kabupaten Bima saat ini telah dinaikkan ke proses hukum.

Kasus tersebut sudah diproses ke tingkat Kepolisian, Hal itu disampaikan oleh Damran, MPd anggota Bawaslu Kabupaten Bima saat ditemui di Sekretariat Panwascam Palibelo (12/2/19).

Damran, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh dua warga Desa simpasai tersebut sudah melanggar hukum, “Jelas perbuatan mereka adalah perbuatan yang dilaran oleh Konstitusi, kedua orang tersebut telah berani melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda,” kata Damran.

Kejadian itu berlangsung di TPS 1, 5, 6 dan TPS 8 dengan menggunakan undangan (C6) yang diberikan oleh panitia pemilihan umum untuk pemilih ganda, “Satu orang warga mendapatkan dua undangan di TPS yang berbeda, dan mereka dengan sengaja menggunakannya untuk memberikan hak pilihnya,” ucap Damran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tingkat Bawaslu, kedua orang warga ini telah melanggar dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu, “Mereka terbukti, dan diakui melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materei. Dan tindakan itu telah merugikan orang lain sehingga harus dijerat sesuai hukum,” tegasnya.

Saat ini bawaslu telah melimpahkan kasus itu penyidik polres kabupaten Bima.

[jr.02]

Pos terkait