Penangkapan Usman, Ini kata Warga Desa Monta

di kediaman Joker

Bima JeratNTB – Kisah perjalanan Pemilihan Kepala Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sudah selesai dan telah dilantik Kepala Desa bersama dengan Kades se Kabupaten Bima yang lain yang meneggelar Pilkades serentak di akhir tahun 2018 lalu.

Namun, tidak dengan kasus pengrusaka kantor desa setempat, sederet nama warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO tiga diantaranya saat ini telah diamankan dan menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Bima.

Menyusul penangkapan Usman yang disebut-sebut sebagai  aktor intelektual dalam aksi massal pengrusakan kantor desa atas reaksi kekecewaan warga atas adanya dugaan penggelembungan suara saat proses perhitungan berlangsung.

Hal ini diungkapkan Abdul Haris alias Joker salah satu warga. Ia menceritakan, kasus pengrusakan kantor desa sebenarnya bukan niat warga desa Monta untuk merusak aset negara, namun reaksi spontan karena solusi buka kembali kotak suara yang ditawarkan warga atas dugaan kelebihan suara dari jumlah pemilih yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak dipenuhi panitia, “Saat itu panitia dan pemerintah menyanggupi untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung ulang atas adanya dugaan penggelembungan suara yang alasan panitia menggunakan hampir semua kertas suara cadangan untuk menyamakan hasil suara dengan yang mereka sampaikan,” tutur dia dalam konfrensi pers yang digelar di kedimannya di Desa Monta, Jum’at, 17 Mei 2019.

Saat itu, kata dia dihadapan puluhan warga yang hadir, selama kurang lebih lima hari lamanya janji membuka kotak suara tak kunjung dilakukan oleh panitia dan pemerintah menyebabkan sebagian masyarakat yang menilai calonnya yang menang merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah dan spontan secara bersama-sama melakukan tindakan yang sebenarnya bukan karakter dari masyarakat desa Monta yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat selama ini. “Terus terang tindakan massal saat itu karena kecewa dengan janji membuka peti dan kesabaran menunggu selama lima hari tak kunjung direalisasi. Alasannya tak dihadiri oleh calon yang tinggi suaranya dan menjadi kades saat ini,” ungkapnya.

“Semestinya, ketidakhadiran calon tersebut bisa dibantu oleh aparat untuk menjemputnya. Sebab, kalau masyarakat yang jemput akan terjadi perang saudara. Karena kecewa sebagian masyarakat menyalurkan rasa tidak dihadirkannya keadilan membuka kotak suara dengan berbondong-bondong ke kantor desa,” sambung dia.

Joker menegaskan, dirinya mengikuti persidangan dari tiga orang warga yang diamankan dan didakwa soal kasus pengrusakan di PN Raba Bima. Menurutnya, dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku mereka melakukan tindakan itu dan tidak menyebut nama warga lain. Demikian pula dengan saksi pelapor yang mengatakan mereka melihat kasus pengrusakan itu dari jarak ratusan meter dan tidak mengetahui persis siapa-siapa yang terlibat karena saat warga datang, mereka menghindar dari kantor sebab massa datang dengan sikap yang emosional. “Soal Pak Usman dikatakan sebagai otak pengrusakan, kami kira penilaian itu sangat dangkal. Sebab, memang Pak Usman terlibat dalam protes hasil Pilkades, tapi tak pernah mengarahkan masyarakat untuk merusak kantor desa, apalagi beliau pensiunan TNI yang dianggap tokoh atau orang tua bagi banyak warga di Monta,” tandasnya.

Intinya, kata dia, nama-nama yang dilaporkan merupakan sebutan dari pelapor yang dikaitkan dengan lawan politik saat itu. Yang melakukan massal, bukan hanya 10 orang yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian sebagai DPO sekarang. “Kami di Monta mengaku merusak kantor desa itu memang salah dan dihukum itu seharusnya. Tapi, kami bukannya tidak menghargai hukum tapi kecewa. Giliran kami menuntut keadilan membuka kotak suara kenapa panitia, aparat dan Pemda tidak membantu dan menciptakan keadilan dan memenuhi janjinya untuk menghitung ulang suara yang dinilai menggelembungkan dan lebih banyak jumlahnya dari DPT dan menguntungkan Kepala Desa sekarang,” paparnya.

Ia melanjutkan, sebagai orang desa tentu ada masalah hukum.

(Jr-02)

Pos terkait