Lombok Tengah, Jeratntb.com – Bukanya tanpa alasan, penganiayaan terjadi lantaran rasa cemburu memuncak, saat menjalankan bahtera rumah tangga namun kandas dengan hadirinya orang ke tiga.
Sebelum penceraian terjadi diduga korban memiliki hubungan gelap dengan Istri pelaku hingga memicu talak tiga olah terduga pelaku. Akibatnya rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh sang pacar (korban).
Penganiyaan terjadi pada rabu (15/06) sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban inisial J alias AB (37) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri, sementara itu terduga pelaku berinisial H (30) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Mantan istri terduga pelaku yang juga sekaligus sebagai saksi peristiwa penganiyaan tersebut berinisial FH (28) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu serta disajikan makan malam di rumah mantan Istrinya itu, “secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang” kata Kapolsek.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersbut, Kapolsek Praya Timur bersama Anggota langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengamanan danolah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
“Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Praya Timur di rumah Ibunya di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, kamudian terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil introgasi, berawal terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh tersulut emosi karena antara korban dengan mantan istrinya memiliki hubungan sebelum perceraian terjadi.
“sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata kata talak, dan belum memiliki akte cerai” terang Kapolsek. (Jr Iphul/Hum).