Bejat, Seorang Ayah di Dompu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Dompu, Jeratntb.com – Seorang ayah berinisial AS (45) warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diduga tega menggauli anak kandungnya berinisial S (15) yang sekarang masih berstatus pelajar SMA.

Peristiwa tak terpuji itu terjadi pada Juni lalu 2022, sekitar pukul 23.00 Wita (malam) ketika anaknya sedang main Handphon (Hp) di kamar tidurnya.

Saat itu juga, sang ayah masuk ke kamar korban dan memeluk serta mengancam korban sambil membuka pakaian korban serta melancarkan aksi bejatnya, sementara, korban saat itu hanya bisa menangis.

Setelah melepaskan nafsu birahinya, sang ayah kembali ke kamar istrinya (ibu kandung korban).

Atas peristiwa itu, korban minggat dari rumah dan memilih tinggal sementara waktu di rumah neneknya dan disitulah korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada neneknya, pamannya maupun keluarga lainnya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kilo, AKP Yuliansyah berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban.

Terungkapnya hal itu, berawal dari Kanit Intelkam Polsek Kilo Ipda Ruslan mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut, sehingga melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, rupanya masalah itu menjadi bahan pembicaraan warga sekitar dan Kanit Intelkam melaporkan ke Kapolsek Kilo, sekitar pukul 11.00 Wita.

Sekitar pukul 16.30 Wita, Kapolsek Kilo memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota piket Polsek Kilo untuk menjemput korban untuk diinterogasi dan korban membenarkan hal itu.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, Kanit Reskrim bersama anggota dan dibantu Kanit Intelkam dan anggota menjemput terduga pelaku untuk diinterogasi dan diamankan di Polsek Kilo, sekitar pukul 16.50 Wita,” ungkap Kapolsek Kilo.

Sejak pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 Wita, lanjut Kapolsek Kilo, warga terus berdatangan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tindakan anarkis.

“Kami, meminta petunjuk kepada Kasat Reskrim Polres Dompu, sehingga tersangka dapat di geser ke Mako Polres Dompu untuk diamankan,” terangnya. (Jr Iphul).

Pos terkait