Miliki Pil Ekstasi, Pria Asal Bima Diringkus Sat Narkoba Polres Dompu

Dompu, Jeratntb.com – Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria asal Bima diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Penangkapan tersebut bertempat di kantor JNT, kelurahan Doro Tangga, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu. Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa atau menguasai paketan yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi ( INEK ) yang diambil dari JNT.

“atas laporan tersebut kemudian saya perintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sudah diketahui ciri-cirinya,” ungkapan Abdul Malik.

Lanjut Iptu Abdul Malik, setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju kantor JNT yang beralamat di kelurahan Doro tangga kecamatan Dompu kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap orang tersebut.

“Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan pil obat-obatan yang diduga narkotika jenis pil ekstasi INEK,” jelas Abdul Malik.

Sementara barang buktinya yang disita, 2 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan obat-obatan atau Narkotika jenis pil Ekstasi, satu unit Hp Nokia , dan satu unit hp Android warna Hitam.

Terduga pelaku berinisial (44) suku Mbojo, pekerja swasta, alamat Desa Wera Oi U’a Dusun Rai oi, Kec Sape, Kabupaten Bima.

selanjutnya Tim Bravo Tambora membawa terduga pelaku dan barang bukti di Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Abdul Malik. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait