Sumbawa Barat, Jeratntb.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat meringkus wanita berinisial K (43) diduga memiliki narkotika golongan I atau yang diduga sabu-sabu.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Jumat, (22/7/2022)
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, S. Sos membenarkan bahwa, terduga pelaku seorang wanita berinisial K (43) yang beralamat di Kecamatan Taliwang KSB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, lanjut eddy berupa, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 1 pipet plastik ujungnya runcing, 1 jarum sumbu, 1 gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna merah garis putih, 1 bong terbuat dari botol pocary sweat, 2 pipa kaca, 2 pipet plastik, 2 korek api gas dan 5 poket kosong.
Eddy menceritakan kronologis kejadiannya berawal, pada hari Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 wita, anggota opsnal Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Kecamatan Taliwang sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Kemudian atas informasi tersebut, anggota satnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, barulah sekitar pukul 16.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial K dan dilakukan penggeledahan rumahnya di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, dan ditemukan barang bukti.
Setelah itu, kata Eddy, terduga pelaku K dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Hum).